DDR berperan sebagai think tank yang memberi ide, gagasan, dan pemikiran dakwah.
Dalam kondisi tertentu, lembaga juga dapat terlibat operasional sebagai katalisator yang bersifat adhoc.
Tata kelola berjalan melalui musyawarah tahunan, rapat pleno pengurus, rapat pimpinan terbatas, rapat dewan pertimbangan, rapat dewan pakar, dan rapat bidang/departemen.
Gerakan kajian kecil dimulai dari halaqah rutin pekanan.
Resmi dibentuk dengan nama DEWAN DAKWAH RISALAH sebagai wadah dakwah terstruktur.
Program sosial, pendidikan, dan publikasi digital diperluas untuk menjangkau masyarakat lebih luas.